Perencanaan Wilayah Pesisir
Pesisir adalah sumber daya alam yang sangat penting. Berbagai
aktifitas sosial dan ekonomi membutuhkan lokasi pesisir, dan banyak
wilayah pesisir mempunyai nilai lansekap, habitat alam, dan sejarah yang
tinggi, yang harus dijaga dari kerusakan secara sengaja maupun tidak
sengaja. Meningkatnya permukaan air laut dan kebutuhan pembangunan perlu
dipadukan dengan nilai-nilai khusus yang dimiliki pantai.
Perencanaan
tata ruang wilayah pesisir berperan untuk menserasikan kebutuhan
pembangunan dengan kebutuhan untuk melindungi, melestarikan dan
meningkatkan kualitas lansekap, lingkungan, habitat flora dan fauna,
serta untuk membangun kawasan rekreasi pantai. Rencana tata ruang
wilayah pesisir diperlukan untuk menjaga kelestarian pantai di satu sisi
dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada sisi yang lain.
Artikel
ini mengulas ruang lingkup perencanaan wilayah pesisir. Pertama kali
akan dibahas batasan wilayah pesisir, kemudian kebijakan-kebijakan
pembangunan yang perlu diterapkan untuk wilayah pesisir. Pada akhir
tulisan akan dibahas peran berbagai instansi terkait dalam pengembangan
wilayah pesisir.
Wilayah pesisir
Yang pertama kali perlu ditentukan dalam membatasi
wilayah pesisir adalah garis pantai. Garis pantai bersifat dinamis dan
terbentuk karena proses-proses alamiah yang sangat lama. Garis pantai
memiliki perbedaan dalam topografi, dan setiap jenis topografi tersebut
berjalan menurut proses alami masing-masing. Wilayah pesisir meluas ke
arah laut dan ke arah darat dari garis pantai. Batas-batasnya ditentukan
secara geografis oleh proses alamiah pantai dan juga oleh kegiatan
manusia yang berhubungan dengan pantai tersebut.
Wilayah pesisir
harus dilindungi dengan sistem perencanaan tata ruang dan harus dikelola
secara bijak oleh pemerintah daerah, pemilik lahan dan instansi
pengendali lingkungan seperti Bapedalda. Rencana tata ruang harus
menentukan wilayah pesisir di setiap daerah. Pada wilayah ini, kegiatan
pembangunan dan pemanfaatan lahan tunduk pada peraturan yang khusus,
yang perlu dibuat oleh setiap pemda dengan berpedoman pada peraturan
nasional yang berlaku.
Masyarakat perlu memahami bahwa pembangunan di
wilayah pesisir sering menimbulkan dampak terhadap wilayah lepas pantai
(offshore). Suatu kegiatan masyarakat dapat berdampak pada ketersediaan
ikan dan keberadaan terumbu karang dan dengan demikian juga
mempengaruhi mata pencaharian masyarakat nelayan setempat. Pemda harus
memperhatikan hal demikian pada saat membuat keputusan perencanaan.
Demikian juga, ketika mempertimbangkan dampak lingkungan yang
ditimbulkan oleh pembangunan yang dilakukan di luar wilayah pesisir,
pemda perlu mempertimbangkan pengaruh atas wilayah pesisir tersebut.
Kegiatan
yang berlokasi di bawah wilayah pesisir juga harus dikendalikan. Setiap
kegiatan harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti misalnya dalam
hal pengeboran minyak bumi dan gas, navigasi, penelitian dasar laut,
reklamasi, dll. Sebelum suatu kegiatan dilakukan, terlebih dahulu harus
dilakukan konsultasi publik dan penyusunan andal secara benar.
Kebijakan
khusus perlu diterapkan pada sejumlah wilayah pesisir yang memiliki
nilai pemandangan, konservasi alamiah, atau kandungan ilmiah yang
tinggi. Pemerintah dan pemda perlu menyusun peraturan agar wilayah
pesisir yang memiliki kualitas khusus ini tidak hancur karena
ketidaktahuan atau kesengajaan. Pemerintah Pusat dan Pemda dapat
menetapkan bahwa kegiatan yang berlokasi di kawasan yang memiliki
karakter khusus ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
peraturan tersebut. Dalam peraturan itu perlu dipertimbangkan pula
concern internasional terhadap wilayah pesisir, seperti kawasan yang
biasa dijadikan terminal migrasi burung-burung dan mamalia laut.
KEBIJAKAN TATA RUANG UNTUK WILAYAH PESISIR
Kebijakan untuk
perencanaan wilayah pesisir setidaknya meliputi: (1) kebijakan
konservasi lingkungan alam; (2) kebijakan pembangunan yang khusus
membutuhkan lokasi pantai; (3) kebijakan mencegah bencana alam, seperti
banjir, erosi, dll; dan (4) kebijakan rehabilitasi lingkungan, khususnya
garis pantai yang rusak atau mengalami pergeseran.
1. Konservasi Wilayah Pesisir
Kebijakan ini bertujuan untuk
melindungi dan memperkaya karakter alam dan pemandangan dari wilayah
pesisir yang tidak untuk dikembangkan. Di wilaah yang mempunyai nilai
pemandangan alam yang indah atau yang mempunyai nilai historis,
pembangunan harus dibatasi. Wilayah pesisir tersebut harus dicegah dari
gangguan visual, yang disebabkan oleh tingkat visibilitas pembangunan
yang tinggi terhadap bagian depan pantai, terhadap kaki langit dan
pemandangan yang mempengaruhi hamparan pantai.
Kegiatan pembangunan
berskala besar seperti perumahan tepi pantai (sering disebut water front
city) dapat menampilkan ancaman yang jelas terhadap lingkungan alam
yang sehrausnya dikonservasi. Namun dampak kumulatif dari pembangunan
yang berskala kecil juga dapat menimbulkan kerusakan. Lokasi yang dapat
dipengaruhi oleh kegiatan tidak hanya dalam batas-batas wilayah pesisir
tertentu, namun juga pada lokasi yang berbatasan atau yang mengarah ke
hulu. Perhatian khusus harus dilakukan untuk menilai dampak kegiatan
yang mempengaruhi muara, tidak hanya pada lokasi langsung dan lokasi di
sekitarnya, namun juga efek yang kumulatif pada bagian muara itu
sendiri.
Pantai menyediakan banyak habitat alam bagi kepentingan
nasional dan internasional yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Selain itu, wilayah pesisir juga dapat meliputi kawasan pertanian yang
subur yang perlu dipahami dalam menentukan keputusan atas kegiatan
pembangunan di wilayah tersebut. Di berbagai wilayah pesisir, khususnya
di bagian muara, pengaruh pembangunan atas kepentingan lain, seperti
perikanan dan terumbu karang dapat bersifat akut dan luas. Hubungan yang
terjalin antara mata pencaharian penduduk, sumber daya pantai,
diversifikasi kehidupan liar dan keindahan panorama pantai harus
dimengerti untuk dapat merumuskan kebijakan yang tepat. Beberapa wilayah
pesisir juga mungkin memiliki sejarah yang kaya, baik yang berada di
atas maupun di bawah perairan, seperti monumen peninggalan kerajaan
jaman dahulu, dll.
2. Pembangunan Wilayah Pesisir
Di wilayah pesisir, kesempatan
untuk pembangunan dapat dibatasi oleh kondisi fisik, seperti adanya
ancaman banjir, erosi dan tanah longsor serta untuk keperluan
konservasi. Wilayah pesisir merupakan bagian kecil dari wilayah
keseluruhan yang dikendalikan oleh pemerintah daerah. Maka masuk akal
kiranya jika pemerintah daerah menetapkan persyaratan tertentu untuk
pembangunannya, misalnya, untuk pelabuhan, permukiman, industri, dll. Di
wilayah pesisir, kebijakan pembangunan sebaiknya tidak mencakup
pembangunan yang tidak membutuhkan lokasi pantai.
Wilayah pesisir
yang sudah terbangun merupakan pilihan yang baik untuk pembangunan
kawasan baru atau peremajaan lingkungan perkotaan dengan cara
meningkatkan penampilan dan kondisi lingkungan. Peluang juga terbuka
untuk membangun kembali wilayah pesisir yang terlantar. Jika pembangunan
baru membutuhkan lokasi pantai, maka pantai yang sudah berkembang
biasanya menyediakan pilihan yang terbaik dengan tetap memperhatikan
adanya ancaman penggerusan atau banjir. Hanya pada kondisi mendesak
suatu aktivitas pembangunan dibenarkan untuk berlangsung di wilayah
pesisir yang masih alami.
Kegiatan pembangunan yang tampak memiliki
efek yang signifikan terhadap lingkungan pantai, termasuk efek terhadap
lingkungan alam dan dampak visual yang signifikan, harus lolos uji
kelayakan lingkungan terlebih dahulu. Analisa dampak lingkungan wajib
dilakukan untuk kegiatan pemanfaatan ruang tertentu, seperti kilang
minyak, pembangkit tenaga listrik, pabrik kimia, pelabuhan, saluran
banjir, galangan kapal, kawasan rekreasi, fasilitas rekayasa air limbah.
Selain itu, pemerintah seyogyanya membuat panduan tentang pembangunan
setiap bentuk konstruksi di wilayah pantai.
Salah satu upaya yang
perlu dilakukan oleh pemda saat ini adalah mencegah pemanfaatan ruang
sempadan pantai untuk keperluan selain kepentingan umum. Pantai adalah
milik semua orang, oleh sebab itu harus dicegah pemanfaatan yang
eksklusif untuk kepentingan pribadi dengan membuat pagar atau bangunan
yang langsung berada di pinggir pantai. Pengelolaan wilayah pantai dapat
saja diserahkan kepada pihak swasta, seperti pantai Ancol Jakarta,
namun masyarakat tetap harus dapat dengan mudah dan murah menikmati
pemandangan dan melakukan aktivitas sehat di wilayah pantai.
3. Mencegah Bencana Alam
Bencana alam dapat terjadi di wilayah
pesisir seperti banjir, tsunami, erosi laut, abrasi pantai, tanah
longsor, dll. Kebijakan yang harus ditetapkan adalah menghindari
terjadinya bencana ini. Secara khusus, pembangunan baru tidak
diperbolehkan di wilayah yang resiko adanya bencana alam tinggi. Pemda
harus mampu meminimalisir pembangunan di wilayah terbangun yang
mengandung ancaman banjir, erosi dan tanah longsor, dll. setiap jenis
bencana harus diidentifikasi dan upaya pencegahan harus dilakukan,
minimal dengan memberi tanda-tanda peringatan kepada khalayak ramai.
Tingkat
resiko yang ada benar-benar harus dipertimbangkan dengan cermat dan
kebijakan pemda yang jelas dan tegas diperlukan untuk mengendalikan atau
membatasi pembangunan di wilayah pesisir yang berdataran rendah; di
wilayah yang dekat dengan permukiman atau garis pantai yang mengalami
erosi; dan di wilayah yang tidak stabil, dll. Pada intinya kebijakan ini
ditujukan untuk menghindari jatuhnya korban manusia dan harta benda
karena adanya bencana alam yang sering timbul di wilayah pesisir yang
dihuni.
4. Rehabilitasi Lingkungan
Upaya perbaikan lingkungan fisik dapat
mencakup tindakan untuk menonjolkan keindahan alam dan ekologi pantai,
untuk membangkitkan kembali “kelesuan” kota pantai dan pelabuhan dan
untuk memperbaiki garis pantai yang terganggu. Perbaikan tertentu dapat
dilakukan dengan memindahkan bagian yang merusak pemandangan dan
mengganggu lingkungan. Para pengembang, baik pemerintah maupun swasta,
harus mengajukan usulan rehabilitasi kepada instansi yang bertanggung
jawab. Dalam banyak kasus, inisiatif untuk rehabilitasi wilayah pesisir
dapat berasal dari pemerintah lokal, baik sebagai penguasa lahan maupun
sebagai pihak yang berwewenang mempromosikan perbaikan wilayah pesisir
tersebut.
Kawasan yang membutuhkan perbaikan sering berada di wilayah
yang sudah terbangun, seperti tempat rekreasi pantai dan pelabuhan.
Perencanaan harus mencakup usaha meningkatkan daya tarik dari wilayah
seperti itu sebagai tempat beristirahat dan untuk membangkitkan kembali
kawasan pelabuhan dengan pembangunan yang sesuai dengan fungsi dan
aktivitas baru.
Garis pantai yang mengalami kerusakan karena adanya
pembangunan kota dan industri, pembuangan limbah atau pertambangan
memerlukan rehabilitasi fungsi untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Hal ini harus menjadi prasyarat penting untuk memulihkan lingkungan
fisik dan mengamankan regenerasi ekonomi.
Koordinasi dan Kerjasama
Perencanaan wilayah pesisir merupakan
masalah strategis karena terkait dengan proses alam yang ekstensif dan
sering melampaui batas-batas kewenangan dan kemampuan pemerintah daerah
dan pusat. Pemda harus bekerjasama satu sama lain dalam menghadapi
masalah pantai. Pemda perlu berkonsultasi dengan semua pihak yang
tercakup dalam area perencanaan tersebut.
Perguruan tinggi dan
asosiasi perencana kota dan wilayah dapat menyediakan sarana untuk
meningkatkan pengetahuan tentang proses yang berhubungan dengan pantai,
mendefinisikan masalah utama yang dihadapi dalam perencanaan wilayah
pesisir, mengkoordinasi perumusan kebijakan untuk melakukan konservasi,
perlindungan pantai dan pembangunan dalam wilayah pesisir. Pemerhati
pantai perlu mengupas masalah teknis untuk pencerdasan masyarakat.
Kebijakan
pembangunan perlu dirumuskan juga untuk wilayah yang berdekatan dengan
wilayah pesisir. Di wilayah pesisir ada ruang lingkup yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan karena pembangunan dapat mengganggu
habitat arus bawah, sumber daya laut atau rekreasi dan kegiatan ekonomi.
Pembangunan dalam wilayah suatu pemda dapat mengurangi nilai konservasi
dan keindahan alami pantai di wilayah pemda lainnya. Keputusan mengenai
pembangunan baru dapat menimbulkan resiko atas wujud pemanfaatan ruang
seperti pelabuhan, pertahanan laut, perlindungan pantai. Pembangunan
fasilitas rekreasi dapat mengubah proses erosi dan pengendapan atau
merusak kawasan konservasi alam yang berharga (misalnya habitat pasang
surut).
Pemerintah Pusat perlu mendukung kerjasama pemda dalam
menyiapkan rencana tata ruang wilayah pesisir secara bersama. Pemerintah
Pusat juga perlu menekankan adanya kebutuhan untuk melibatkan
pihak-pihak lain, khususnya masyaakat dan organisasi yang terkait dengan
pantai.
–o0o–
Sumber: Portal Tata Ruang.2007."Perencanaan Wilayah Pesisir"dalam http://portaltataruang.wordpress.com/2007/09/17/perencanaan-wilayah-pesisir/